Assalamu'alaikum ketemu lagi temen2 di blog seputar bisnis dan pengetahuan,
kali ini kita akan bahas sedikit definisi dari pajak yaa ,
Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan peraturan dengan tidak mendapatkan prestasi kembali, yang langsung dapat di tunjuk dan yang gunanya untuk membiayai pengeluaran pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara yang menyelenggarakan pemerintahan (R santoso brotodiharo SH 1991:2)
Jadi bisa di bilang Pajak itu besifat memaksa yaa teman2, kalau kalian lalai dan tidak menghiraukan perpajakan siap2 saja dapat surat cinta, yang isinya meminta teman2 kenapa kok tidak bayar2 pajak padahal usaha diindonesia dan mendapatkan untung di indonesia. dari surat itu baru deh kita akan menyesal 1000x, karna memang pada saat ada surat dari pajak terkait pemeriksaan itu akan ada 3 biaya yang include,
1. pajak itu sendiri (terkait ppn pph dll)
2. Denda ketelatan Bayar pajak (biasanya 2% perbulan dan akumulasi terus)
3. Denda telat pelaporan Pajak (kurang lebih 200rban)
jadi yang tadinya harusnya bayar 1 ajah ini jadi 3, dan dari 3 tersebut pihak pajak juga akan menelusuri terus ini usaha dari tahun berapa, jika temen2 abai selama 3 tahun tidak bayar pajak, maka siap2 harus croscek kantong yang lebih dalam lagi, karna yaa harus bayar mau tidak mau. kebanyakan dari pengusaha itu gulung tikar atau berhenti produksi ketika mendapatkan surat dari perpajakan, yaa salah sendiri yaa teman2 kenapa lalai, soalnya pajak ini bersifat memaksa, dan tidak bisa di entar sok entar sok. dan ini pun berlaku pada toko online loh,
pajak memiliki fungsi mengatur, walaupun pajak mempunyai sistem self assesment (ngitung sendiri) yaa gak semena2 juga yaa temen2, ada yang namanya biaya bukan termasuk kedalam pengahasilan, ada barang Objek pajak, ada Jasa kena Pajak, dll dll, kalau hitung dan asal bayar juga akan kena surat cinta dari perpajakan,
Tinjauan pajak dari berbagai aspek
pajak tidak hanyalah sekedar menyerahkan sebagian penghasilan atau kekayaan seseorang kepada negara
1. aspek ekonomi
pandangan ekonomi harusnya dengan penerimaan negara yang maximal maka akan digunakan untuk mengarahkan kehidupan masyarakat yang sejahtera. pajak merupakan motor penggerak kehidupan ekonomi masyarakat. pelayanan pemerintah merupakan suatu kepentingan umum untuk kepuasan bersama. pajak dari masyarakat akan kembali kepada masyarakat.
Hirarki perpajakan
mengacu kepada UUD 1945
pasal 23A amandemen UUD 1945 pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara
Aturan Bea Materai 1932
UU no 6 tahun 1983 tenteng ketentuan Umum dan tata cara perpajakan
UU no 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan
no 8 tahun 1983 tentang PPn dan PPnBM
no 12 tahun 1985 tentang PBB
no 13 tahun 1985 tentang bea materai.
dan masih banyak lagi temen2.
oke temen temen segitu dulu yaa
terima kasih
waasalamu'alaikum wrwb